Libur Natal dan Tahun Baru

KAI Siap Melayani Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Daftar Kereta Api di Yogyakarta

Pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), PT KAI telah mempersiapkan pelayanan untuk masyarakat yang hendak bepergian.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
KAI Siap Melayani Masyarakat Pada Masa Liburan Nataru 

Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah serta turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

PT KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca juga: Warga DI Yogyakarta Diminta Ikuti Panduan Ibadah Natal 2020 Kemenag RI, Ini Ketentuannya

Baca juga: Kenali Beragam Jenis Garam, Mulai yang Berwarna Merah hingga Hitam serta Manfaat Bagi Kesehatan

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. 

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

"PT KAI menghimbau penumpang KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," pungkas Supriyanto. (ndg)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved