Setelah ST dan SH, Ada Lagi Selebram TA Diamankan Polisi Diduga Terlibat Prostitusi

Selebram ditangkap polisi terkait prostitusi adalah TA Dia diamankan sementara di Ditreskrimsus Polda Jabar.

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Polisi ringkus artis inisial TA terkait prostitusi 

Sebelumnya, dua artis terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online yang berinisial ST dan SH.

Keduanya pun diciduk di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Kabar tertangkapnya dua artis tersebut dibenarkan oleh AKP Paksi Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Dan pada Jumat (27/11/2020) polisi baru melakukan jumpa pers berkait penangkapan dua artis itu yang bekerja sebagai artis dan selebgram.

Baca juga: AKHIR Cerita Dedik Coba Menyeberangi Laut, Dari Balikpapan ke Malang Pakai Galon Kosong

Berikut beberapa fakta terbaru mengenai penangkapan dua artis tersebut.

1. Sita lima barang bukti

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.

Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.

Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Dan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.

2. Kronologi penangkapan

Kombes Pol Sudjarwoko menceritakan kronologi penangkapan dua artis tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved