Libur Natal dan Tahun Baru

Pemkot Yogyakarta Telah Komunikasikan Pembatasan Jam Operasional Kepada PHRI dan Pelaku Usaha

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta para pelaku usaha lain

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta para pelaku usaha lain, terkait rencana pembatasan jam buka tempat usaha di Kota Yogyakarta yang dibatasi hingga pukul 20.00 sesuai aturan pemerintah pusat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyampaikan, aturan tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Apabila hal itu berlaku secara nasional, Pemkot Yogyakarta akan berlakukan aturan tersebut.

Baca juga: Perkuat Landmark Yogyakarta, Wajah Baru Kawasan Tugu Diresmikan Sri Sultan HB X

Baca juga: Pemkab Magelang : Ibadah Natal Diizinkan Tetapi Harus Terapkan Protokol Kesehatan

"Kalau memang itu aturan dari pusat kami akan taati itu sebagai dasar penerapan kebijakan pada level Kabupaten/Kota," katanya, kepada wartawan di Kepatihan, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, tanpa adanya aturan tersebut saat ini masyarakat Yogyakarta sudah memahami bahwa di atas pukul 20.00, warung makan dan tempat usaha sudah sepi pengunjung.

Sehingga menyikapi aturan tersebut Pemkot Yogyakarta telah menyampaikan arahan kepada pelaku usaha.

"Sekarang orang tidak nongkrong, tidak bepergian di atas jam 21.00," ujarnya.

Baca juga: KONI DI Yogyakarta Berharap Kontribusi Pemimpin Baru Dalam Pembinaan Prestasi Olahraga di Daerah

Baca juga: TribunAmbon.com Portal Breakingnews Lokal ke-49 Tribun Network Diluncurkan

Namun demikian, Haryadi menegaskan bahwa Kota Yogyakarta tidak berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan menciptakan kerumunan.

"Kami harap prokes tetap diterapkan. Dan ingat, Yogya tidak PSBB," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved