Pemkab Magelang : Ibadah Natal Diizinkan Tetapi Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Ibadah Natal dipersilahkan bagi warga yang akan melaksanakan di Kabupaten Magelang. Namun, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Rendika Ferri
Suasana konferensi pers penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Command Center Pemkab Magelang, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ibadah Natal dipersilahkan bagi warga yang akan melaksanakan di Kabupaten Magelang.

Namun, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan. Mulai dari 3M, sampai penyesuaian kapasitas gedung dengan jumlah masyarakat yang beribadah.

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (18/12/2020).

Pemkab Magelang mempersilahkan ibadah Natal dilaksanakan, tetapi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca juga: KONI DI Yogyakarta Berharap Kontribusi Pemimpin Baru Dalam Pembinaan Prestasi Olahraga di Daerah

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Kulon Progo Terpapar Covid-19, Kantor DPRD Kulon Progo Ditutup 3 Hari

Kapasitas gedung dibatasi menyesuaikan dengan jumlah pengunjung.

Protokol kesehatan diterapkan termasuk 3M. Pengukuran suhu bagi warga yang akan masuk ke tempat ibadah.

"Kapasitas gedung harus menyesuaikan yaitu 25 persen. Kami berharap protokol kesehatan juga harus dijaga, terutama pada saat masuk harus diukur suhu badannya, menggunakan hand sanitizer, bagi yang memiliki gejala juga harus segera dipisahkan supaya tidak jadi sumber penularan baru," katanya, Jumat (18/12/2020) saat konferensi pers penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Pemkab Magelang.

Meskipun mengizinkan ibadah Natal, Pemkab Magelang tak mengizinkan kegiatan perayaan akhir tahun 2020.

Warga diimbau untuk tetap berada di rumah, merayakan tahun baru di kediaman masing-masing.

"Sesuai arahan, kegiatan perayaan akhir tahun 2020 tak diizinkan. Kita imbau warga merayakan tahun baru di rumah saja dengan keluarga. Cukup dengan berdoa dan bersyukur, Semoga tahun 2021 selalu sehat dan diberikan kemudahan," tuturnya.

Baca juga: TribunAmbon.com Portal Breakingnews Lokal ke-49 Tribun Network Diluncurkan

Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Sabtu Besok, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Berikut Ini

Nanda juga mengatakan, setiap kegiatan di masyarakat harus memiliki izin dari Satgas. Izin diberikan pun maksimal hanya untuk lima puluh orang. Ini untuk mencegah kerumunan.

"Kami meminta kerumunan masyarakat bisa diminimalisir. Kegiatan juga silahkan berizin," ujarnya.

Kepala Bagian Operasi Polres Magelang, Kompol Maryadi, menuturkan, pengamanan objek vital dan keramaian saat Natal dan Tahun Baru 2021 kurang lebih sebanyak 122 personel yang diterjunkan. 

Sejumlah tempat ibadah yang digunakan untuk melaksanakan ibadah termasuk dalam fokus pengamanan.

"Personel pengamanan kita ploting dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya, Kamis (17/12/2020) saat rapat koordinasi lintas sektor di Polres Magelang. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved