Ini Langkah Pemkab dan Pemkot Magelang Jelang Libur Nataru di Masa Pandemi
Pemkab Magelang dan Pemkot Magelang telah melakukan langkah-langkah antisipasi musim liburan Nataru di masa pandemi sekarang ini
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten dan Kota Magelang sudah melakukan langkah antisipasi menjelang libur natal dan tahun baru. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid 19 yang berpotensi terjadi di lokasi-lokasi dengan kerumuman massa.
Seperti apa langkah-langkah yang dilakukan Pemkab dan Pemkot Magelang?
Pemkab Magelang Tindak Tegas yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) telah mengeluarkan surat edaran kepada para pengelola hotel, rumah makan, restoran dan daya tarik wisata.
Surat bernomor 556/1064/19/2020 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparpora sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso tersebut memberikan imbauan, salah satunya soal pelaksanaan natal dan tahun baru 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) telah membuat surat edaran terkait natal dan tahun baru 2020.
Penegasannya adalah protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat. "Untuk wisata, Kadis Pariwisata, sudah membuat surat edaran terkait natal dan tahun baru termasuk protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3333 tertanggal 7 Desember 2020 tentang antisipasi pandemi Covid-19, sejumlah imbauan disampaikan.
Protokol kesehatan di daya tarik wisata harus diterapkan secara disiplin. Baik untuk pengunjung, pekerja, maupun pengelola. Jika ada pelanggaran 3M terutama kerumunan massa, akan ditutup sementara dan dilaksanakan evaluasi lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan indoor tetap mengacu kepada surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443/0011492 tanggal 18 November 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang wajib berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
Kedua, protokol kesehatan untuk kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang agar diatur secara ketat berupa pemeriksaan rapid test, swab test (PCR), jaga jarak, menghindari kerumunan dan disinfektanisasi.
Pihaknya juga mengimbau kegiataan perayaan Tahun Baru 2021 di hotel sebaiknya tak dilaksanakan. Sementara perayaan natal 2020 yang akan dilaksanakan di sejumlah hotel agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Utamanya batasan jumlah orang dan atau dilakukan secara virtual online, guna mengantisipasi potensi keterjangkitan adanya klaster baru pandemi Covid-19.
Pemkot Magelang Fokus Potensi Kerumunan Massa
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, meminta adanya langkah-langkah antisipasi kerumunan massa yang dapat terjadi pada momen tahun baru 2021 mendatang. Hal ini karena penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
"Antisipasi kerumunan massa perlu dipertegas karena penyebaran Covid-19 di wilayah setempat yang masih tingg," ujar Sigit.
Sigit pun menekankan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi tentang protokol kesehatan dan penegakkan dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan.
"Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penggunaannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM | RENDIKA FK)