Pilkada Serentak 2020

Resmi, Sunaryanta-Heri Susanto Menangi Pilkada Gunungkidul 2020

Sunaryanta-Heri Susanto Kuasai Perolehan Suara Pilkada Gunungkidul 2020

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Alexander Ermando
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani membacakan hasil rekapitulasi suara Pilkada yang ditetapkan pada Selasa (15/12/2020) pukul 14.28 WIB 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses rekapitulasi suara Pilkada 2020 resmi berakhir pada Selasa (15/12/2020) jelang sore tadi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut pada pukul 14.28 WIB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul Andang Nugroho menyampaikan pasangan calon (paslon) 04, Sunaryanta-Heri Susanto mendapat perolehan suara terbanyak.

"Paslon nomor 4, Sunaryanta-Heri Susanto, mendapatkan 155.878 suara," katanya membacakan hasil rekapitulasi.

Jumlah tersebut membuat paslon ini menguasai setidaknya 33,14 persen suara. Menyusul kemudian paslon 01 Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi dengan 144.012 suara atau 30,61 persen.

Sementara di tempat ketiga adalah paslon 03 Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi dengan 116.881 suara (24,84 persen).

Terakhir adalah paslon 02 Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi dengan 53.576 suara (11,39 persen).

"Adapun jumlah keseluruhan mencapai 481.952 suara yang masuk," ungkap Andang.

Baca juga: Pasangan Kustini-Danang Maharsa Menangi Pilkada Sleman 2020

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Bantul 2020, Halim-Joko Ungguli Suharsono-Totok, Raih 305.563 Suara

Ia mengatakan suara tersebut dibagi menjadi 470.347 suara sah dan 11.605 suara tidak sah atau rusak.

Pasca penetapan, KPU Gunungkidul pun membuat salinan berita acara dari hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut. Selain itu, Surat Keputusan (SK) atas hasil tersebut pun turut ditetapkan.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan salinan berita acara ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk para saksi dari tim masing-masing paslon.

"Penandatanganan ini juga menjadi tanda bahwa hasil yang ditetapkan sudah disepakati oleh semua pihak," katanya.

Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten Gunungkidul sendiri berlangsung cukup cepat. Pelaksanaannya dimulai pukul 10.00 WIB dan resmi berakhir dengan hasil ketetapan pada 14.28 WIB.

Hani pun mengatakan tidak ada persoalan berarti dalam proses rekapitulasi suara. Kendala muncul hanya terkait data pemilih yang belum sesuai, namun dipastikan tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara.

"Secara umum rekapitulasi berjalan baik dan lancar. Pasca penetapan rekapitulasi, selanjutnya adalah menetapkan calon terpilih," ujarnya.(Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved