Aturan Terbaru, Wisatawan ke Bali Wajib Swab Test, Berlaku 18 Desember 2020 Hingga 4 Januari 2021

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR

Editor: Rina Eviana
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi: Wisatawan mengunjungi lokasi wisata Pura Ulu Watu, Bali, Selasa (1/1/2011). 

Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan itu adalah:

-Memakai masker dengan benar

-Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer

-Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak Tidak boleh berkerumun Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:

1. Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya

2. Mabuk dan mengonsumsi minuman keras

3. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved