Aturan Terbaru, Wisatawan ke Bali Wajib Swab Test, Berlaku 18 Desember 2020 Hingga 4 Januari 2021

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR

Editor: Rina Eviana
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi: Wisatawan mengunjungi lokasi wisata Pura Ulu Watu, Bali, Selasa (1/1/2011). 

Tribunjogja.com --Bagi Anda yang berniat menghabiskan libur akhir tahun ke Bali sebaiknya pahami aturan perjalanan terbaru dari dan ke Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Jumlah wisatawan dari Tiongkok telah turun 35 persen
Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Jumlah wisatawan dari Tiongkok telah turun 35 persen (Reuters)

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.

Peraturan yang ada dalam surat ini mulai diberlakukan selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut.

Aturan lengkap

Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:

-Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku

-Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia

-Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan

-Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

-Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negtif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved