BKD DIY Belum Terima SE Terkait Rencana Kenaikan Gaji PNS di 2021

Pemerintah pusat saat ini sedang membahas soal rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2021.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat saat ini sedang membahas soal rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2021.

Beberapa opsi kenaikan gaji tersebut lantaran adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjungan jabatan yang langsung masuk ke gaji pokok (gapok).

Adanya rencana tersebut turut direspon oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Bank BRI Konsisten Dorong Pertumbuhan UMKM di DIY

Baca juga: Warga Japanan Klaten Mulai Perbaiki Rumah Seusai Diterjang Angin Kencang

Amin sapaan akrabnya itu mengatakan, untuk informasi secara resmi dan tertulis dari pemerintah pusat belum diterima oleh jajaran pejabat di BKD DIY.

Namun demikian, dirinya telah mengetahui adanya rencana pembahasan kenaikan gaji PNS untuk 2021.

"Secara formal kami belum menerima informasinya. Ya tetap menunggu regulasinya untuk implementasi di daerah," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Amin mengatakan, untuk pemberian gaji di pemerintah DIY masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang pengaturan gaji PNS.

Jika menyesuaikan PP tersebut, rincian gaji PNS dari beberapa golongan sebagai berikut.

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500, Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000, Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000, dan Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Gunungkidul Pastikan Honor Petugas Pilkada Sudah Diberikan

Baca juga: Lelang Tertunda, Sebanyak 7 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkab Gunungkidul akan Dipegang Plt

Hingga saat ini, Amin masih belum mendapat kepastian apakah 2021 para PNS akan mendapat kenaikan gaji atau tidak.

Pihaknya juga belum mengetahui kapan Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan diturunkan apabila benar terjadi kenaikan.

"Setahu kami ya rencana itu baru disiapkan mekanismenha oleh kementerian atau lembaga. Kami juga belum ada informasi terkait surat edarannya akan diterbitkan kapan," ungkap Amin. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved