Nasional
Apakah BLT Karyawan Swasta Akan Diperpanjang Tahun Depan? Begini Jawaban Kemenaker
Apakah BLT Karyawan Swasta Akan Diperpanjang Tahun Depan? Begini Jawaban Kemenaker
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kelanjutan program subsisi gaji karyawan swasta untuk tahun 2021 hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah pusat.
Kelanjutan program subsidi gaji karyawan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia pada tahun depan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Diketahui sebelumnya Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020) pernah menyampaikan, sejumlah bantuan akan diperpanjang hingga 2021.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, melansir Kontan.co.id.
"Program-program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang dia.
Namun informasi terbaru disampaikan Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah, soal keputusan tersebut.
"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut.
Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).
Menurut Reza, keputusan BLT karyawan diperpanjang akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.
Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.