Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Ini Daftar Tersangka Lain dan Tanggapan FPI
Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab
Baca juga: Rekaman CCTV Rangkaian Kasus Polisi vs Simpatisan FPI Tol Jakarta-Cikampek Dikumpulkan Polisi
Tanggapan FPI
Ketua Bantuan Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menilai langkah kepolisian tidak tepat.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.
Sugito mengatakan, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka," ujar Sugito.
Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 6 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Rizieq Shihab hingga Idrus"