Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Ini Daftar Tersangka Lain dan Tanggapan FPI

Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Editor: Muhammad Fatoni
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membeberkan identitas enam tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, mulai dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga kepala seksi acara pernikahan putri Rizieq.

Tersangka pertama adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai pihak yang menyelenggarakan acara pernikahan putrinya.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

"Gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman Massa di Petamburan

Baca juga: Polisi Jerat Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP, Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara

Tersangka kedua adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

"Selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi. Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis dan menetapkan tersangka Idrus," ujar Argo.

Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Sedangkan Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Lalu, Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab

Baca juga: Rekaman CCTV Rangkaian Kasus Polisi vs Simpatisan FPI Tol Jakarta-Cikampek Dikumpulkan Polisi

Tanggapan FPI

Ketua Bantuan Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menilai langkah kepolisian tidak tepat.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.

Sugito mengatakan, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). (Front TV)

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka," ujar Sugito.

Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 6 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Rizieq Shihab hingga Idrus"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved