Pertashop Hadir untuk Mengisi Kecamatan yang Tidak Ada SPBU

Pertashop hadir sebagai upaya Pertamina untuk perluasan dan pemerataan distribusi energi.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
PERTAMINA
Mini Outlet Pertashop 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertashop hadir sebagai upaya Pertamina untuk perluasan dan pemerataan distribusi energi.

Mini outlet SPBU ini dapat dikelola oleh pemerintah desa maupun pihak swasta dengan syarat tertentu.

Senior Supervisor Communication & Relations Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra, menambahkan jumlah Pertashop di Jateng-DIY ke depan akan terus bertambah seiring dengan permohonan dari desa-desa.

Namun demikian peluang pihak swasta untuk mendirikan Pertashop pun terbuka lebar. Investasi terendah diberi harga kurang lebih Rp 250 juta.

Baca juga: Sparta Praha Vs AC Milan: Tanpa Romagnoli & Donnarumma, Siapa Kapten Rossoneri?

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta : Tambahan 191 Kasus Baru, Sebagian Besar Kontak Keluarga

Harga ini sudah termasuk perangkat modular Pertashop, namun di luar kebutuhan lahan yang harus disediakan oleh pihak swasta. Pengusaha yang ingin berinvestasi pun harus seizin dari pemerintah desa.

"Pertashop ini hadir untuk menjawab masalah safety dan kualitas bahan bakar," ujarnya Kamis (10/12/2020).

Terkait masalah kualitas bahan bakar, ia mencontohkan bahwa mash banyak ditemukan para penjual BBM ilegal yang membeli pertalite atau pertamax di SPBU kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

"Mereka masukan BBM ke mobil mereka, terus dikeluarkan lagi di rumah untuk kemudian dijual. Mungkin bagi yang membeli dari sana, kendaraannya tetap bisa jalan tapi emisinya akan menjadi polusi dan tentu akan mempengaruhi mesin," ungkapnya.  

Terkait safety, para penjual BBM ilegal masih banyak yang tidak memperhitungkan sisi keamanan.

"BBM adalah barang yang berisiko. Uapnya saja sudah jadi titik api, tentu harus jauh dari barang-barang yang berisiko menyulut api," paparnya.

Pertashop diperlukan untuk hadir mengisi wilayah yang belum memiliki SPBU.

Dari data yang dimiliki Pertamina, belum semua kecamatan memiliki SPBU.

Joko Priyambodo Sales Branch Manager III (Gunungkidul-Bantul) memaparkan bahwa di wilayah Gunungkidul masih ada 7 kecamatan yang belum memiliki SPBU, di antaranya adalah Gedangsari, Ponjong, Panggang, Tepus.

Sedangkan di Bantul ada 5 kecamatan yang belum memiliki SPBU yakni, Pajangan, Sanden, Bambanglipuro, Pundong dan Dlingo.

"Tapi saat ini sudah ada pengusaha yang mengajukan untuk mendirikan Pertashop. Di Bantul justru lebih banyak peminatnya untuk Pertashop," ungkapnya.

Baca juga: Babak 16 Besar Liga Champions 2020/2021, Potensi 5 Big Match yang Bisa Terjadi Musim Ini

Baca juga: Unggul Rekapitulasi Suara Sementara Pilkada Sleman, Kustini Siap Realisasikan Janji Kampanye

Ia menekankan bahwa Pertashop diutamakan bagi kecamatan yang belum ada SPBU dan jarak minimal dengan SPBU adalah 5 kilometer.

"Kalau terlalu dekat juga akan berpengaruh terhadap omzet," terangnya.

Joko juga menjelaskan bahwa Pertashop dapat membantu mengatasi masalah tenaga kerja. Pasalnya operator Pertashop wajib dari desa tersebut.

Pun demikian jika Pertashop itu dibuka oleh pengusaha swasta, maka harus mengajukan izin ke desa dan SDM-nya juga dari desa tersebut.

"Jadi selain mendapat rekomendasi dari desa, operator juga harus dari desa," imbuhnya.

Sementara itu, Bastian Wibowo, Sales Branch Manager II (Sleman-Kulonprogo) mengatakan bahwa di wilayah Sleman masih ada dua kecamatan yang tidak memiliki SPBU yakni di Minggir dan Moyudan.

Sementara di Kulonprogo masih ada tiga kecamatan yang tidak ada SPBU yakni Panjatan, Kokap dan Girimulyo.

"Sebetulnya desa sudah mengajukan untuk Pertashop. Sebenarnya daerah tersebut bisa dibilang daerah yang susah dijangkau, tapi tapi kami sudah cek dan jalannya bisa dilalui mobil tangki," jelasnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved