Penjelasan KPK Soal Beredarnya Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test
Surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar di masyarakat.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar di masyarakat.
Dalam surat yang beredar tersebut, Sprindik ditanda tangani oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkannya.
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab
Baca juga: 4 Pejabat yang Kena OTT KPK Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember
Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.
Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Ini Penjelasan KPK