4 Pejabat yang Kena OTT KPK Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember
Hari antikorupsi sedunia diperingati tanggal 9 Desember. Mirisnya, sejumlah pejabat publik kena OTT KPK menjelang peringatan Hakordia 2020 tersebut
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah pejabat publik ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Terbaru, Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari atas dugaan suap bantuan sosial covid-19.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.
Tak hanya di level kementerian, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di level daerah.
Wali Kota Cimahi, Anjay Muhammad Priatna ditangkap pada 27 November 2020 atas dugaan suap terkait perizinan.
Selanjutnya pada 3 Desember 2020 kemarin, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. Wenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.
Kejadian - kejadian itu menjadi tamparan keras, saat kita semua hendak memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Peringatan ini didasari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2000.
Adapun Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 ini mengangkat tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi.
Berdasarkan surat edaran No 30 tahun 2020 yang dikeluarkan KPK, peringatan Hakordia dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang juga luar biasa.
Rangkuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Kasus dugaan suap Menteri Sosial Juliari P Batubara

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikutip dari Kompas.com, ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.