Polda Metro Jaya Klaim Punya Semua Bukti Penyerangan Terhadap Polisi, Rekaman Voice Note Jadi Kunci

Dugaan penyerangan terencana itu berbuntut tindakan terukur polisi berupa penembakan enam dari 10 anggota laskar FPI

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudunf Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang menjelaskan tentang penembakan terhadap 6 orang anggota kelompok pengikut Habib Rizieq. Sebelum penembakan, polisi diserang laskar FPI dengan menabrak mobil polisi, selain menggunakan senjata tajam dan senjata api. Polisi klaim punya bukti semuanya 

Tubagus menjelaskan, untuk jenazah enam orang laskar khusus dari FPI sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sudah (ditangani) dan (jenazah) itu kami bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Tubagus.

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran sebelumnya mengatakan, penembakan terhadap enam orang laskar khusus FPI dilakukan karena mereka diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan trukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.

"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudiam melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucapnya.

Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tidnakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro: Ada Bukti Laskar FPI Sudah Tahu Diikuti Polisi, Lalu Menyerang", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved