Libur Nasional Pilkada 2020

Menaker Ida Fauziyah : Pekerja yang Masuk Pada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Uang Lembur

Menaker Ida Fauziyah : Pekerja yang Masuk Pada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Uang Lembur

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sehubungan pelaksanaan Pilkada Serentak.

Meski tidak semua daerah di Indonesia melaksanakan Pilkada serentak, libur nasional ini berlaku di semua untuk seluruh pekerja di Indonesia walaupun wilayahnya tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Bagi pekerja yang tetap masuk pada 9 Desember besok, pemerintah menegaskan kalau perusahaan wajib untuk memberikan uang lembur dan hak lainnya sesuai dengan undang-undang.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Faziyah.

Pada Senin (7/12/2020), Menaker menandatangani edaran resmi yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional sehubungan dengan pemilihan kepala daerah dan mengingatkan bahwa pekerja berhak atas upah lembur jika tetap masuk kerja.

Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Senin (7/12/2020).

Baca juga: Perampok di Pematangsiantar Hamburkan Uang Rp65 Juta Agar Bisa Kabur, Tapi Akhirnya Digebuki Warga

Baca juga: Kronologi Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Versi Polisi dan Versi FPI

Ketentuan ini juga berlaku bagi buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus tetap masuk kerja.

"Pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," kata Ida.

Ia juga mengingatkan pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12/2020) sebagai libur nasional.

Ketetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pekerja Tetap Libur Meski Daerahnya Tak Gelar Pilkada

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved