Pilkada Kota Magelang

KPU Kota Magelang Lakukan Pendataan Pemilih yang Isolasi di Rumah Sakit dan di Rumah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mendata pemilih yang isolasi di rumah sakit maupun mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Rendika Ferri K
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, diwawancarai, Selasa (8/12/2020) usai acara pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih di halaman Kantor KPU Kota Magelang. 

Pemungutan suara untuk mereka yang isolasi di rumah sakit atau di rumah akan dilaksanakan pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang, Purwanti Juli Wardani, mengatakan, pihak KPU Kota Magelang akan melayani pemilih yang berada di rumah sakit.

Ada 12 rumah sakit di Kota Magelang yang akan dilayani yakni RSUD Tidar, RS Harapan, RS Gladiol, Panti Bahagia, Amanda, Lestari Raharja, RS Puri Bahagia, RST dr Soedjono, RSJ Prof Dr Soerojo, RS Budi Rahayu dan RSI.

Di 12 rumah sakit itu tercakup dalam 27 TPS.

Tiap rumah sakit, terdapat satu pendamping dari rumah sakit yang akan mendampingi pemilih dalam melakukan pemungutan suara.

Meski tak dapat memilih secara langsung, pendamping akan merahasiakan pilihan dari para pemilih di rumah sakit.

Baca juga: Bawa Samurai dan Gear di Kasihan Bantul, 7 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Baca juga: Kapolda Jateng : Peserta Pilkada Dilarang Kumpulkan Massa Pasca Pemungutan Suara

Sementara itu, untuk mekanisme pemilih yang merupakan pasien Covid-19, KPU Kota Magelang sudah memiliki pendamping dari rumah sakit.

Pendamping ini merupakan perawat atau tenaga medis di sana, yang merupakan petugas yang ada di bangsal perawatan pasien Covid-19.

Pemungutan suara akan dibantu oleh pendamping.

Cara pemungutan suara tidak secara langsung mencoblos surat suara, tetapi dengan cara lain seperti menggunakan alat komunikasi handphone, whatsapp, atau dengan lisan tetapi rahasia.

"Kemudian mekanisme karena pemilih posisi penderita Covid-19, kita akomodir hak pilihnya dengan cara kita ada memiliki pendamping dari rumah sakit. Tidak ada yang boleh masuk bangsal Covid-19. Kalau sudah ada di bangsal yang boleh masuk hanya perawat saja.

Disampaikan rumah sakit, semua yang keluar dari bangsal mesti didisinfeksi.  Nanti, akan dibantu pendamping. Karena surat suara kalau dibawa penderita, akan membawa virus. Kalau disterilisasi, karena cairan akan rusak. Maka dari itu melalui pendamping. Mekanisme kita akan koordinasi dengan rumah sakit (cara pemungutan suara)," katanya. (Rfk)

Sementara, para pemilih yang sedang isolasi mandiri di rumah, pemungutan suara akan dibantu oleh petugas KPPS. Pemungutan tidak secara langsung, tetapi hak pilih tetap disampaikan melalui pendamping tanpa ada kontak.(rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved