Tol Yogya Solo

FANTASTIS, Warga Terdampak Tol Yogya-Solo di Kalasan Sleman Terima Ganti Untung Rp 9 Miliar

Proses pengadaan tanah untuk proyek Tol Yogya-Solo sudah memasuki tahapan musyawarah penetapan ganti untung untuk warga

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com | Santo Ari
Trase Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pengadaan tanah untuk proyek Tol Yogya-Solo sudah memasuki tahapan musyawarah penetapan ganti untung untuk warga di Padukuhan Kadirojo 2 dan Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Proses musyawarah juga dibagi dalam beberapa tahap dan dimulai sejak Jumat (4/12/2020) kemarin.  

"Untuk dua padukuhan tersebut, ada 294 bidang, di mana di tahap pertama sudah ada 50 bidang sudah menerima ganti untung dengan nominal Rp 67 miliar. Dan estimasi dari 294 bidang itu mencapai Rp 400 miliar," jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Totok Wijayanto.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2020, 13 Mitra Binaan PT AP 1 Terima Bantuan Pinjaman Kemitraan

Baca juga: Pemkab Bantul Monitoring Kesiapan Pilkada, Pastikan Logistik Sudah Siap 

Totok mengatakan dari jumlah tersebut, ada warga yang mendapatkan ganti untung mencapai Rp 9 miliar.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa luas bidang dari warga terdampak yang menerima ganti untung sebesar Rp 9 miliar tersebut.

Hanya saja ia menekankan bahwa nominal tersebut sudah ditentukan melalui appraisal.

Ia mengagendakan, di tahun 2021 sudah dilakukan musyawarah ganti untung untuk di daerah lain.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang terdampak tol dapat bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.  
   
"Belum tahu nilainya berapa, mereka sudah ketakutan dulu. Sementara sistemnya, tidak bisa menyamakan daerah satu dengan daerah lain. Antar tetangga pun akan berbeda karena penilaiannya bidang per bidang bukan per-zona," tandasnya.  

Baca juga: Mahasiswa UNY Ciptakan Produk Spray dari Kulit Nangka untuk Menghilangkan Bau Helm 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tembus 589 Kasus, Tambahan 6 Kasus Baru Hari Ini

Masyarakat terdampak harus mengikuti mekanismenya.

Musyawarah penetapan harga seperti dua dusun tersebut dilakukan setelah menyelesaikan serangkaian tahapan di mana tahapan terpentingnya adalah masa sanggah.

Adapun masa sanggah itu dilakukan untuk perbaikan apabila ada hal-hal yang tidak tepat ketika dilakukan inventarisasi dan validasi.

Setelah masa sanggah selesai, maka tim apraisal melakukan penghitungan.

Setelah selesai melakukan penghitungan baru dilakukan musyawarah penetapan harga ganti untung.    

"Bagi mereka yang belum, silakan tanya. Jangan mengandalkan informasi yang tidak jelas. Selalu bertanya kepada panitia atau tim yang ada di sini," ujarnya.

Pun demikian, bagi masyarakat yang mendapatkan uang ganti untung, ia pun mengimbau agar dapat bijak memanfaatkan uang yang sudah diberikan.

"Jangan dibelanjakan dengan hal yang tidak perlu," tutupnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved