FAKTA di Balik Pelaku Azan Jihad yang Ditangkap Polisi di Tegal

Video azan jihad tersebut diunggahkan ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 Menit 12 detik.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Adzan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa hari lalu masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan dengan adanya video Adzan ajakan jihad.

Video tersebut diunggahkan ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 Menit 12 detik.

Hal ini merasahkan masyarakat dan dilaporkan ke Polres Tegal.

Tidak membutuhkan waktu lama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video Adzan tersebut. 

Diketahui pelaku penyebar seruan Jihad di dalam akun Youtube Agung Mujahid bernama Johane Agung Kurniawan warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol, Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada (2/12/2020) lalu. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video Adzan Jihad,"ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui youtube dan video tersebut ditemukan di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Pada video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video Adzan di Tegal.

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya Adzan Jihad.

"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang diantaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.

Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian akun youtube atas nama Agung Mujahid.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved