FAKTA di Balik Pelaku Azan Jihad yang Ditangkap Polisi di Tegal
Video azan jihad tersebut diunggahkan ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 Menit 12 detik.
Editor:
Muhammad Fatoni
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Adzan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,"jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap. Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang Adzan Jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang Adzan Jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang di tangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu. Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tukasnya.
(tribunjateng/rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta