Jawa
KPU Kota Magelang : Tidak Boleh Ada Kegiatan Kampanye Selama Masa Tenang
Masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 berjalan selama tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 berjalan selama tiga hari, dari Minggu (6/12/2020) ini hingga tanggal 8 Desember 2020 mendatang.
Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dari kedua pasangan calon.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono mengatakan, masa tenang dilaksanakan dari tanggal 6-8 Desember 2020 mendatang.
Tiga hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
"Masa tenang dilaksanakan mulai hari ini, Minggu (6/12/2020) dan nanti sampai tanggal 8 Desember 2020 mendatang," katanya saat ditemui, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Masa Tenang, Seluruh Alat Peraga Kampanye di Kota Magelang Ditertibkan
Dalam masa tenang, KPU Kota Magelang menegaskan tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, maupun iklan di media sosial atau online.
KPU sendiri telah menyampaikan kepada pasangan calon untuk menonaktifkan sementara akun media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU Kota Magelang.
Akun media sosial itu dinonaktifkan pada pukul 00.00 sebelum masa tenang.
"Di masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Baik yang tatap muka, pertemuan terbatas, maupun iklan di media sosial, online," ujarnya.
"Kami sudah menyampaikan akun medsos resmi yang didaftarkan ke KPU itu juga harus dinonaktifkan pada pukul 00.00 tadi malam," tambah Bambang. (Tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkada-2020-kota-magelang-tps-bertambah-anggaran-tetap.jpg)