Begini Respon OPM Soal Klaim Benny Wenda Soal Pembentukan Negara Papua Barat

Begini Respon OPM Soal Klaim Benny Wenda Soal Pembentukan Negara Papua Barat

Editor: Hari Susmayanti
Courtesy- TPNPB-OPM
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom (kanan) 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.

Namun klaim tersebut ditanggapi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD kalau Benny Wenda hanya dianggap membuat negara ilusi.

Tak hanya Mahfud MD, Organisasi Papua Merdeka (OPM) pun juga menolak klaim dari Benny Wenda tersebut.

OPM menilai klaim tersebut sebagai bentuk kegagalan ULMWP.

Dilansir dari VOA Indonesia, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan 'Pemerintah Sementara Papua Barat'.

TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

"Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi."

"Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat," kata Sebby kepada VOA melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Noken Papua yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.

Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

"Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing," jelasnya.

Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Hikmahanto menjelaskan jika pemerintah sebaiknya mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan Benny Wenda tersebut.

"Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved