Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi Ditahan Bareskrim karena Cuitan Ini
Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Editor:
Iwan Al Khasni
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020)
Hal itu disampaikan Polri menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher yang menilai proses penangkapan kliennya telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Pihak kuasa hukum Maaher mengungkapkan kliennya belum dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum ditangkap.
“Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik.
Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.
“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com