Yogyakarta
Rekomendasi Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia untuk Pengangkatan PPPK 2021
Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia memiliki beberapa catatan dan usulan terkait rencana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pun akan mengusulkan sekitar 6.000 formasi guru SMA/SMK/SLB di DIY kepada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK mulai 2021 tersebut.
Jumlah tersebut belum termasuk guru jenjang PAUD, SD, dan SMP yang berada di wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah verifikasi dan validasi data guru honorer.
Baca juga: DIY Usulkan 6000 Lebih Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Guru Wajib Aktifkan Info GTK
Disdikpora DIY pun beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat edaran kepada setiap kepala sekolah untuk mengingatkan guru-guru honorer di sekolahnya agar segera mengaktifkan Info GTK masing-masing.
Ketua Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi pun membenarkan bahwa saat ini rekan-rekan guru honorer di sekolahnya telah mendapatkan informasi tersebut.
"Sudah, teman-teman (guru honorer) sudah mengakses dapodik (data pokok pendidikan)," ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (4/12/2020).
Ia pun memiliki beberapa catatan dan usulan terkait rencana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, kata Subandi, honorer yang sudah masuk database badan kepegawaian nasional (BKN) yang disebut sisa Kategori (K2) hendaknya diprioritaskan diterima tanpa passing grade.
"Sebab mereka mengabdi mencerdaskan anak bangsa sudah 15 sampai 30 tahun, namun honornya setiap bulan Rp200-350 ribu dengan mengajar naik gunung, turun gunung," tuturnya.
Baca juga: Dampak Pandemi, Gaji Guru PAUD di Yogyakarta Dipangkas hingga 50 Persen
Kedua, lanjutnya, persyaratan pendaftaran PPPK tidak mematikan atau menjatuhkan dengan tidak masuk akal atau mempersulit honorer itu sendiri.
Ketiga, masa kerja guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun namun tidak dihargai akan merugikan honorer yang lulus PPPK pemerintah sesuai janjinya.
Ditanya kondisi guru honorer saat ini, Subandi menjelaskan di luar DIY masih banyak guru yang hanya digaji Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per bulan di sekolah negeri.
“Kalau enggak betul-betul berjiwa pendidik mungkin sudah keluar,” ucapnya.
Sementara di DIY, gaji bagi guru honorer di sekolah negeri menurutnya sudah sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Namun, tidak ada pengakuan terkait masa kerja dan hanya ada sedikit perbedaan dari riwayat pendidikan. (Tribunjogja.com)