Jelang Libur Akhir Tahun, 59 Hotel di Kota Yogyakarta Sudah Terverifikasi Protokol Kesehatan
Dengan begitu, keamanan, atau kenyamanan wisatawan selama berlibur pun dipastikan lebih terjamin.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang libur akhir tahun, jumlah usaha pariwisata di Kota Yogyakarta yang telah terverifikasi terkait penerapan protokol kesehatannya terus meningkat.
Dengan begitu, keamanan, atau kenyamanan wisatawan selama berlibur pun dipastikan lebih terjamin.
Kabid Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiharto, mengatakan sampai saat ini terdapat 59 hotel, 15 restoran dan 5 bidang usaha lain yang telah terverifikasi.
Jumlah tersebut bisa terus bertambah, mengingat verifikasi masih berlangsung.
Ia pun menyebut, para pelaku usaha yang sudah terverifikasi tersebut, konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di setiap jenis layanannya.
Bukan tanpa alasan, satu kali saja melanggar aturan, maka mereka pun harus menanggung akibat yang tentu merugikan diri sendiri.
"Selama ini kami belum pernah mencabut surat keterangan hasil verifikasi ya. Namun, seandainya melanggar ketentuan, otomatis suratnya tersebut tidak berlaku lagi," tandas Edi, saar dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020).
"Ya, lokasi usaha harus siap bertanggungjawab, akibat tidak diterapkannya protokol kesehatan sesuai amanat Perwal No. 51 Tahun 2020, sekaligus melanggar surat pernyataan yang sudah dibuatnya sendiri itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, selain verifikasi oleh jajaran Pemkot Yogyakarta, saat ini juga masih berlangsung proses sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) oleh pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
"Itu program pusat. Diselenggarakan Kemenparekraf dan dilaksanakan lembaga sertifikasi," ujarnya.
Ia pun menandaskan, kedua program tersebut, sebenarnya mempunyai esensi yang serupa, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan sebaik mungkin, oleh pelaku pariwisata.
Karenanya, ia mengimbau, alangkah baiknya ketika pemilik usaha mengikuti keduanya.
"Sebenarnya kebijakan verifikasi dilakukan Pemkot lebih dulu. Tapi, tidak masalah, di lapangan dua program ini bisa jalan bersama. Jadi, lebih baik dua-duanya, atau minimal salah satu sudah melaksanakan, karena sebenarnya prinsipnya kan sama," cetusnya.
( tribunjogja.com )