Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Bantul Akan Dorong Desa Dapat Miliki Shelter Isolasi COVID-19
Ke depan, Peraturan Bupati soal COVID-19 akan diubah agar Desa dapat menyediakan gedung sebagai shelter isolasi mandiri.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Adapun tujuan penyediaan shelter isolasi di desa.
"Untuk mengurangi beban rusah sakit. Jadi Rumah Sakit khusus hanya akan menjadi tempat perawatan bagi pasien bergejala sedang dan berat," lanjutnya.
Disinggung mengenai peralatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan, Oki mengatakan akan dibantu oleh Dinas Kesehatan.
Tapi pemenuhannya secara satelit.
Artinya, akan mengikuti kebutuhan dan tetap konsultasi melalui Puskesmas serta RS Rujukan.
Oki mengatakan, shelter isolasi desa hanya untuk pasien OTG sehingga menurut dia hanya membutuhkan logistik, APD dan obat-obatan sederhana.
Dan pasien didalamnya menjalani isolasi selama 14 hari.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bertambah 46 Kasus COVID-19 dari Klaster Perkantoran dan Pendidikan di Bantul
"Keberadaan shelter nantinya dipantau oleh Satgas COVID-19 tingkat desa dan Puskesmas," ujar Oki sembari mengatakan bahwa kebijakan ini masih dikaji dan mungkin baru akan dimulai tahun depan.
Sehingga, nantinya keberadaan shelter dapat menampung pasien tanpa gejala.
Sedangkan RS Rujukan hanya untuk merawat pasien bergejala berat maupun gejala sedang yang memilik kecenderungan menjadi berat.
Sementara itu, Sekda Bantul sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, sebagai langkah teknis untuk memfasilitasi kebijakan penyediaan shelter isolasi di desa maka peraturan Bupati Bantul akan segera disempurnakan.
Segala persiapan saat ini terus dilakukan.
"Besok siang kami akan zoom meeting dengan Lurah dan Camat untuk membahas ini," terang dia. (Tribunjogja.com)