Meski Pandemi, DPRD Kabupaten Magelang Tetapkan 11 Perda pada 2020

Meski pandemi, DPRD Kabupaten Magelang berhasil menerbitkan 11 perda hingga November 2020.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
DOK. Humas DPRD Kabupaten Magelang
Rapat Paripurna pandangan umum atas Ranperda APBD Kabupaten Magelang TA 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM  – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Kabupaten Magelang Soeharno melalui juru bicara Arif Rahmanto mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi DPRD, termasuk menerbitkan peraturan daerah (perda).

Meski seluruh dunia menghadapi pandemi Covid-19 yang mengganggu seluruh aspek kehidupan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang berhasil menetapkan 11 perda hingga November 2020 ini.

Arif mengatakan, pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah (pemda) dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Selain itu, hal ini juga menjadi tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah,” ujarnya

Dia mengatakan itu dalam dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Magelang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin (30/11/2020).

Arif menambahkan, perda juga menjadi alat yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

“Serta, terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” katanya seperti keterangan tertulisnya.

Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui, seperti proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Proses perencanaan tersebut dilaksanakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum.

Hal ini dilakukan agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Adapun, 11 perda yang disahkan selama 2020, meliputi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, Perusahaan Daerah Air Minum, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Lalu Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69, Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.

Ada pula pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain- Lain Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian dan Bidang Pariwisata; Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Magelang; dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

“Untuk perda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 akan ditetapkan di bulan Desember,” lanjut Arif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved