Sri Sultan HB X Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Vaksinasi Covid-19 dalam Anggaran 2021
Sri Sultan HB X pemulihan ekonomi dan vaksinasi menjadi prioritas utama penggunaan anggaran di tahun 2021.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021 telah dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada 353 instansi, dengan total alokasi belanja kementerian/lembaga tahun 2021 di DIY sebesar Rp12,28 triliun.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di bangsal Kepatihan, Selasa (1/12/2020), dan dihadiri beberapa kepala daerah dan perwakilan penerima DIPA.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan mengatakan bahwa pemulihan ekonomi dan vaksinasi menjadi prioritas utama penggunaan anggaran di tahun 2021.
"Covid kan belum selesai, jadi bantuan sosial menjadi prioritas," kata Sultan, seusai menyerahkan DIPA 2021.
Selain pemulihan ekonomi, hal lain yang menjadi perhatian, Sultan mengatakan terkait program vaksinasi di wilayahnya.
Ditanya kesiapan vaksinasi massal tersebut, Sri Sultan masih belum mengetahui kapan program itu akan digelar.
Meski di beberapa daerah lain sudah mulai menyiapkan tenaga ahli dan prioritas penerima vaksin, namun pemerintah DIY masih menunggu kabar dari pusat terkait hal itu.
"Belum tahu, kami belum. Kalau tenaganya itu nanti ditraining. Saya belum tahu persis apakah yang ditraining dari pusat atau daerah," tegas Sultan.
Meski belum ada kepastian, Sri Sultan menegaskan jika prioritas penerima vaksin adalah dokter, perawat, dan para pelaksana.
"Tapi kami belum tahu pasti, pusat itu mau ngasih berapa. Tapi mustinya akan ada keputusan," ujarnya.
Dalam penyerahan DIPA tersebut total alokasi belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2021 di DIY sebesar Rp12,28 triliun, dengan jumlah DIPA sebanyak 353, yang terdiri dari 307 DIPA untuk instansi vertikal dengan nilai sebesar Rp12,14 triliun dan 46 DIPA dengan nilai Rp141,84 miliar untuk berbagai SKPD pelaksana tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Sementara untuk TKDD tahun anggaran 2021, nilainya mencapai Rp10,31 triliun meliputi dana perimbangan yakni DAU, DBH, dana DAK sebesar Rp8,20 triliun, dana Keistimewaan Rp2,32 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp326,02 miliar dan Dana Desa Rp460,46 miliar.
"Dengan semakin besarnya alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 diharapkan agar pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tersebut dengan efektif dan akuntabel," tegas Sultan.
( tribunjogja.com )