Hasil Survei Dinkes DIY : 37,5 Persen Masyarakat di DI Yogyakarta Anggap Covid-19 Bukan Ancaman

Pada Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 37,5 persen masyarakat di DIY yang beranggapan bahwa Covid-19 bukan ancaman. 

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
who.int
Berita Update Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melewati minggu ke-37.

Sementara, masih ada sebagian masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Bahkan kondisi sepekan terakhir, kasus Covid-19 DIY pun mengalami lonjakan yang signifikan. 

Dinas Kesehatan DIY pada Agustus dan Oktober lalu menyelenggarakan telesurvei tentang persepsi masyarakat pada Covid-19.

Hasilnya, pada Agustus masih ada 29,6 persen masyarakat yang menganggap Covid-19 biasa saja atau bukan ancaman.

Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Kasus Covid-19 hingga Selasa 1 Desember 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi

Baca juga: Warga Satu RT di Jogja Dibatasi Aksesnya, Ada Sekeluarga Positif Covid-19

Yang memprihatinkan, pada Oktober jumlah tersebut meningkat menjadi 37,5 persen masyarakat yang beranggapan bahwa Covid-19 bukan ancaman. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg Pembajun Setyaningastutie.

"Artinya masyarakat merasa tidak apa-apa atau biasa-biasa saja dengan Covid-19 ini. Jumlah responden pada Agustus sebanyak 1.480 orang, Oktober 3.400 orang," ungkapnya. 

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie (kiri) dan Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih (kanan)
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie (kiri) dan Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih (kanan) (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

Lebih lanjut, kata Pembajun, dari angka tersebut menunjukkan ada permasalahan di bagian hulu, yakni penegakan hukum nampaknya belum optimal. 

Sementara, tenaga kesehatan yang berada di wilayah hilir harus menanggung beban dengan melonjaknya pasien rumah sakit dan mereka ikut tertular Covid-19. 

Pembajun menambahkan, perlu adanya peningkatan monitoring, implementasi, dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan situasi melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

"Perlu adanya peningkatan operasi penegakan hukum di kabupaten/kota. Denda mungkinkah bisa dilakukan saat sekarang karena sanksi sampai saat ini hanya menyapu jalan di TKP selama 5 menit," imbuhnya.

Baca juga: Gugus Tugas DIY Siap Telusur Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 untuk Terima Santunan

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua KPPS Sleman Positif COVID-19

Selain itu, kebutuhan sosialisasi dan edukasi harus lebih banyak kepada masyarakat, terutama usia produktif yang sering keluar rumah dan merupakan kelompok umur terbesar dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Perlu peningkatan dukungan lintas sektor seperti pariwisata dan perhubungan," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved