98 Persen Pemilik Tanah di 5 Desa Terdampak Tol Yogya-Solo di Klaten Setuju Tawaran Ganti Rugi
98 persen masyarakat di 5 desa yang tanahnya terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, sepakat dengan nominal ganti rugi
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa yang tanahnya ikut diterjang pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak tol.
Adapun lima desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten yakni, Desa Kahuman 120 bidang, Sidoharjo 100 bidang, Polan 2 bidang, Mendak 24 bidang dan Sidomulyo 36 bidang.
Hal itu ungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono, saat ditemui Tribunjogja.com, di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).
"Kalau dikalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan.
Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.
"Kemarin itu ada yang tidak setuju karena sisa tanah, karena sisa tanahnya masih di atas 100 meter persegi. Jadi perlu tim khusus. Jadi kalau tanahnya tidak bisa di pakai buat pertanian lagi, maka nanti ada tim yang akan menilai," ucapnya.
Sulistiyono menjelaskan, warga yang belum setuju yakni di Desa Kahuman ada satu bidang dan Desa Sidomulyo dua bidang.
Sementara untuk Desa Sidoharjo, Polan dan Mendak 100 persen setuju dengan musyawarah penggantian tanah terdampak tol pekan yang telah digelar sejak pekan lalu itu.
Ia menambahkan, jika semua warga dari lima desa yang telah setuju dengan ganti rugi pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo pada sesi satu tahun anggaran 2020 itu akan segera mendapatkan ganti kerugian melalui rekening masing-masing.
"Pembayaran ganti ruginya melalui rekening dan akan dibayarkan pada akhir Desember 2020 ini," jelas Sulistiyono.
Kemudian, Sulistiyono juga berharap, jika semua pemilik tanah yang terdampak tol di Desa Kapungan sebanyak 207 bidang juga sepakat terkait ganti rugi tanah terdampak tol tersebut.
"Semoga di desa ini juga berjalan lancar seperti lima desa lainnya," tandasnya. (*)