Update Corona di DI Yogyakarta

Pemda DI Yogyakarta Siapkan Perda Sanksi Denda bagi Pelanggar Prokes

Saat ini baru diselesaikan naskah akademik untuk peraturan daerah (perda) yang akan mengatur sanksi denda bagi pelanggar prokes.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/20) lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kasus positif covid-19 di DIY melonjak cukup tajam pada satu pekan terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg Pembajun Setyaningastutie pun mengusulkan adanya sanksi yang lebih keras kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Perlu adanya peningkatan operasi penegakan hukum di kabupaten/kota. Denda mungkinkah bisa dilakukan saat sekarang karena sanksi sampai saat ini hanya menyapu jalan di TKP selama 5 menit,” ucapnya dalam webinar di kanal YouTube sonjo jogja, Minggu (29/11/2020) malam.  

Baca juga: Ahli Waris Pasien Meninggal Karena COVID-19 Akan Dapat Santunan, Dinsos DIY Akan Mulai Pendataan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyambut baik usulan tersebut.

Menurutnya, saat ini baru diselesaikan naskah akademik untuk peraturan daerah (perda) yang akan mengatur sanksi denda bagi pelanggar prokes.

Ditargetkan perda tersebut akan selesai pada Januari atau Februari 2020.

“Kami baru selesaikan naskah akademis untuk perda sanksi (pelanggar) prokes. Kalau yang sekarang berlaku baru peraturan gubernur sesuai perpres, sanksinya baru nyapu jalan. Jadi untuk sanksi (denda) baru bisa dilakukan setelah perda itu. Mudah-mudahan Januari/Februari selesai,” ungkapnya.

Baca juga: Bansos Tunai APBD Kota Yogyakarta Tahap Tiga Bakal Dicairkan Pekan Ini

Sementara itu, perwakilan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widyantoro mengungkapkan dukungannya pada perda tersebut.

Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih kuat dan dapat memaksa masyarakat agar penularan COVID-19 tidak terus meningkat.

“Mohon disegerakan perdanya kalau memang akan ada hukum yang lebih kuat karena kalau betul Gubernur DIY tidak menghendaki PSBB saya kira tetap harus ada solusi. Mestinya ada dong apa yang bisa dipakai untuk bisa memaksa masyarakat lebih concern pada persoalan ini,” bebernya.

“Karena kasihan teman-teman yang di hilir kan (tenaga kesehatan), karena ini problemnya sebetulnya lebih banyak di hulu. Sementara DIY ini ke depan akan lebih terbuka lagi, akan masuk wisatawan dan sebagainya,” sambungnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved