Jika Belum Terima Subsidi Gaji Karyawan Begini Cara Mengadukannya

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara

Editor: Rina Eviana
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua.

Saat ini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan telah memasuki tahap V.

Penyaluran subsidi gaji termin II ini merupakan bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp 1,2 juta.

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Namun, ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah.

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini. Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II. 

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu. Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol. Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara:

Pertama, adukan ke aplikasi Sisnaker

Merupakan aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut. Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store.

Baca juga: Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja Swasta Belum Diputuskan Lanjut 2021

Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan. Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.

Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.

Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.

Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.

Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved