Sidang Kasus Jaksa Pinangki

Jawaban Saksi dari Jamwas Soal Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dinilai Aneh dan Kontradiktif oleh Hakim

Sidang kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangi Sirna Kumalasari kembali digelar

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangi Sirna Kumalasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung yakni Luphia Claudia.

Lupia Claudia merupakan pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto menilai, pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas) aneh dan tidak mendalam.

"Terserah jawaban saksi seperti apa tetapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata Eko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Eko menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi keterangan saksi Luphia Claudia selaku pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Luphia merupakan anggota tim yang memeriksa Pinangki setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri beredar di media sosial.

Saat diperiksa, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Maka dari itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Baca juga: Saksi Sidang Jaksa Pinangki Akui Diperintahkan untuk Buang Bukti Transfer Penukaran Valas

Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki

Luphia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa perjalanan ke luar negeri tersebut dan tidak mendalami lagi soal uang yang disebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan kami hanya terkait dengan terlapor (Pinangki) pergi keluar negeri tanpa izin, terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Djoko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," ujar Luphia.

Saat diperiksa oleh Luphia dan timnya, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Joe Chan di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant.

Pinangki mengaku dikenalkan kepada Joe Chan oleh seseorang bernama Rahmat.

Menurut Luphia, Pinangki hanya menyebut power plant tersebut sebagai pembangkit listrik dan tidak menyampaikan bentuknya.

Eko kemudian bertanya, saat diperiksa oleh Jamwas, apakah Pinangki berbicara dengan teman-temannya soal pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menanggapi pertanyaan hakim, menurut Luphia, Pinangki mengaku sempat menunjukkan foto-foto kepada teman-teman dan atasannya.

Hakim kemudian menggali soal atasan yang dimaksud.

"Nama atasannya siapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak disebutkan, tetapi dia (Pinangki) mengatakan sudah disampaikan kepada atasannya langsung," jawab Luphia.

"Siapa? Masa tidak diperiksa?" tanya hakim Eko.

Lebih lanjut, Eko menilai, ada hal yang kontradiktif.

Sebab, Pinangki mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra tetapi memamerkan foto-fotonya kepada teman-teman dan atasan.

"Yang bersangkutan hanya mengatakan perjalanan ke mana dan pulang menunjukkan foto ke teman-temannya misalnya liburan," ujar Luphia menjawab hakim Eko.

"Siapa di foto tidak diperdalam lagi dan tanggal berapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak secara spesifik ditanyakan," jawab Luphia.

Belakangan diketahui, atasan Pinangki yang dimaksud bernama Agus.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sudah memeriksa Agus, tetapi belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Nilai Pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Jamwas Aneh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved