Status Tanggap Darurat Covid

BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Gubernur DIY Sri Sultan HB X perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2020, Senin (30/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X Nomor 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.

Dalam kesempatan wawancara, Sultan mengatakan alasan utama perpanjangan status tanggap darurat tersebut dikarenakan kasus positif Covid-19 di DIY mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Kasus Covid-19 DI Yogyakarta Melonjak, Kapasitas Tempat Tidur Non Critical 90 Persen Penuh

Baca juga: Kepala Dinkes DI Yogyakarta : Staf Kami Meneteskan Air Mata, Pasien Masih Terkapar di IGD

Baca juga: Kantongi Rekomendasi, Tiga Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi Lagi

"Sudah saya tanda tangan tadi, diperpanjang. Ya naik, kan. Karena fluktuatif. Kami tidak tahu kapan selesainya," kata Sultan disela-sela agendi di Kompleks Kepatihan, Senin (30/11/2020).

Sri Sultan menambahkan, selama grafik kasus positif Covid-19 di DIY masih mengalami kenaikan, pemerintah DIY akan tetap memperpanjang status masa tanggap darurat.

Ditanya alasan lain perpanjangan status tanggap darurat untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, Sultan mengatakan hal itu masih menyesuikan beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Bara Arang Merembet ke Dinding, Rumah Warga Gedangsari Gunungkidul Habis Terbakar

Baca juga: BPPTKG : Hal Ini Menunjukkan Mendekatnya Waktu Erupsi Gunung Merapi

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Hadirkan Aplikasi SI MONAS Pantau Napi Asimilasi

"Kalau tatap muka sekolah kan baru nanti Januari-Februari. Kami lihat perkembangannya dulu. Kalau masih seperti ini, anak-anak kita jangan," tegas Sultan.

Perpanjangan status tanggap darurat kali ini merupakan yang ke tujuh.

Sebelumnya pada tanggal 1 November lalu Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 ke enam berdasarkan beberapa hasil evaluasi. 

Begitu juga dengan perpanjangan status tanggap darurat ke tujuh kali ini merupakan hasil evaluasi penanganan Covid-19 di DIY pada bulan sebelumnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved