Aplikasi SI MONAS Bakal Diperluas di Empat Provinsi

Aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi narapidana asimilasi dan integrasi (SI MONAS) diharapkan mampu diterapkan

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Kakanwil Kemenkumham DIY, Indro Purwoko memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran aplikasi SI MONAS, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi narapidana asimilasi dan integrasi (SI MONAS) diharapkan mampu diterapkan dan diperluas secara nasional.

Saat ini, aplikasi yang baru diluncurkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY tersebut telah digunakan oleh 10 Bapas di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

"Selama ini kan pemantauannya masih manual dan belum berbasis teknologi informasi. Aplikasi ini juga sudah diuji coba di seluruh Kanwil Jogja diperluas di 10 Bapas di empat provinsi. Harapan kami bisa diberlakukan secara nasional," jelas Kakanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko, Senin (30/11/2020). 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Hadirkan Aplikasi SI MONAS Pantau Napi Asimilasi

Baca juga: Kepala Dinkes DI Yogyakarta : Staf Kami Meneteskan Air Mata, Pasien Masih Terkapar di IGD

Indro menjelaskan, meski jumlah napi asimilasi di wilayah setempat tidak terlalu besar, namun pengawasan dan pemantauan mesti tetap diberlakukan.

Sebab, napi program asimilasi yang keluar tahanan belum otomatis bebas secara penuh, mereka perlu dipantau dan mendapat bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

"Program asimilasi itu kan belum selesai pidananya, perlu diawasi oleh para PK di Bapas. Jadi pengawasan terhadap napi asimilasi ini kami anggap perlu diadaptasi dengan masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," urainya. 

Baca juga: Lebihi Target, Jaringan Internet Diskominfo Gunungkidul Terpasang di 1.041 Titik

Baca juga: Kantongi Rekomendasi, Tiga Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi Lagi

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani menyatakan, dalam aplikasi tersebut ada tiga unsur yang terlibat yakni kepala Bapas, PK dan juga kelompok masyarakat yang telah bermitra dengan pihaknya. 

"Pada saat klien (napi) keluar dari Lapas untuk integrasi, dia akan diregistrasi oleh Bapas dan diinput datanya kemudian baru ditunjuk PK yang akan membimbing. Kemudian dalam akun PK akan keluar data klien dan PK berhak untuk menunjuk Pokmas yang bertanggung jawab. Setelah program siap, maka akan dinilai dan sudah siap mandiri akan diberikan tindak lanjutnya," pungkas dia. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved