Kabar Terbaru Nilai Ganti Rugi Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

dusun yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo akan mendapat uang ganti rugi pada pekan Desember 2020.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KemenPUPR
Peta Jalan Tol Yogyakarta-Solo yang melewati Selokan Mataram di wilayah Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Ada dua dusun yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo akan mendapat uang ganti rugi pada pekan Desember 2020.

Taksirannya sekitar Rp45 miliar lebih untuk total lahan di dua Dusun yakni Dusun Kadirojo II dan Dusun Temanggal, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Lokasi untuk pemasangan patok tersebut berada di lokasi Resto Pesawat
Lokasi untuk pemasangan patok tersebut berada di lokasi Resto Pesawat (Google Map)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogykarta-Solo Kementerian PUPR, Totok Wijayanto mengatakan, untuk taksiran nilai ganti rugi di dua dusun belum muncul untuk saat ini.

Namun, pihaknya memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp45 miliar lebih untuk lahan 280 bidang di dua dusun, Desa Purwomartani.

"Nilainya belum muncul. Ya sepertinya Rp45 miliar lebih," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (26/11/2020).

Ia menambahkan, yang berhak menentukan nilai ganti rugi atas pembebasan lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo adalah tim appraisal.

Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat yang telah melalui masa sanggah atas pencocokan aset lahan yang terdampak agar sama-sama bisa menerima saat musyawarah nanti.

"Nilai pastinya kan belum keluar. Itu akan keluar saat musyawarah nanti. Ya minggu-minggu ini akan dilaksanakan," kata dia.

Baca juga: Sawah Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Wilayah Klaten Dihargai Rp600 Ribu Per Meter

Masih kata Totok, jumlah 280 bidang tersebut belum termasuk lahan sisa milik warga yang tidak terpakai akibat terbelah saat pengukuran dilakukan.

Sementara pihaknya mengimbau untuk lahan sisa di bawah 100 meter akan secara otomatis mendapat kompensasi ganti rugi.

"Jumlah itu belum termasuk lahan sisa. Kalau total lahan sisanya saya kurang hafal. Ya itu secara otomatis akan dapat ganti rugi," imbuh dia.

Dalam musyawarah nanti, masyarakat yang memiliki lahan terdampak pembangunan tol akan mendapat arahan pencairan uang ganti rugi.

Selanjutnya, Desember nanti para pemilik lahan akan mendapatkan uang ganti rugi melalui Bank milik negara yang ditunjuk untuk mencairkan uang ganti rugi.

Disinggung mengenai kompensasi khusus bagi pemilik lahan yang digunakan untuk tempat usaha, Totok menegaskan hal itu sudah terdata di tim appraisal.

"Kalau rinciannya saya kurang paham. Itu di tim appraisal. Tapi akan ada kompensasinya," tutupnya.

Baca juga: Inilah Lokasi Lima Simpang Susun di Jalur Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved