Warga 2 Desa di Klaten Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Yogya-Solo hingga Rp2,7 M
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, ada warga di dua desa tersebut memperoleh pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp2,7 miliar
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Proses musyawarah terkait penetapan harga ganti rugi lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di wilayah Klaten, terus berlanjut.
Saat ini, musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten tersebut berlanjut ke Kecamatan Delanggu, pada Kamis (26/11/2020).
Di kecamatan ini, terdapat dua desa yang menggelar musyawarah yakni Desa Sidomulyo dan Desa Mendak.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, ada warga di dua desa tersebut memperoleh pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Kisah Darusalam, Warga Klaten yang Pekarangannya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Seluas Satu Meter
Baca juga: Nilai Ganti Rugi Lahan di Dua Dusun Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Akan Diumumkan Akhir November
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho, mengatakan dua warga tersebut ada yang mendapat ganti rugi lahan mencapai, Rp2,7 miliar dan Rp2,5 miliar.
"Di kecamatan Delanggu, yang dilalui tol Yogya-Solo cuma dua desa ini. Semua lahan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan persawahan," jelasnya.
Ia merinci, untuk lahan yang terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan persawahan.
"Di desa Mendak itu ganti rugi bidang milik warga paling besar mencapai Rp2,5 miliar. Kalau di desa Sidomulyo mencapai Rp2,7 miliar," imbuhnya.

Ia juga memaparkan terkait rincian bidang serta lahan, termasuk tanah kas desa di wilayah tersebut yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo.
"Untuk desa Sidomulyo ada 36 bidang, termasuk tanah kas desanya sebanyak 7 bidang. Sementara untuk desa Mendak terdapat 24 bidang yang mana 4 diantaranya merupakan tanah kas desa," ujar Christian di Kantor Kecamatan Delanggu.
Terus Berlanjut
Lebih jauh diakui Christian, musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten akan berlanjut ke Desa Kapungan di Kecamatan Polanharjo.
Desa itu akan menjadi desa terakhir yang akan digelar musyawarah untuk sesi pertama.
"Sesi pertama ini ada enam desa. Kita sudah jalan di lima desa, termasuk dua desa hari ini. Desa keenam di Kapungan. Jadwalnya itu minggu depan. Semoga lancar," ucapnya.
Baca juga: Tiga Desa di Klaten Sudah Gelar Musyawarah Ganti Rugi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo
Baca juga: Segini Harga Permeter Tanah Warga di Desa Sidoharjo Klaten yang Terdampak Pembangunan Tol Yogya-Solo
Sebelumnya, musyawarah juga telah digelar di tiga desa di Kecamatan Polanharjo, yakni Desa Kahuman, Desa Sidoharjo dan Desa Polan.
Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan dari 11 kecamatan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten.
( tribunjogja.com )