Tol Yogya Solo
Dua Dusun di Sleman Terdampak Tol Yogya-Solo, Ditaksir Peroleh Ganti Rugi Rp 45 M
Taksirannya sekitar Rp 45 miliar lebih untuk total lahan di dua Dusun yakni Dusun Kadirojo II dan Dusun Temanggal, Desa Purwomartani
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua dusun di Kalasan Sleman yang terdampak pembangunan Tol Yogya-Solo akan mendapat uang ganti rugi pada pekan terakhir bulan Desember 2020.
Taksirannya sekitar Rp 45 miliar lebih untuk total lahan di dua Dusun yakni Dusun Kadirojo II dan Dusun Temanggal, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogykarta-Solo Kementerian PUPR Totok Wijayanto mengatakan untuk taksiran nilai ganti rugi di dua dusun belum muncul untuk saat ini.
Baca juga: Cabai Rawit di Pasar Tradisional Sleman Melonjak, Berikut Daftar Harga Komoditas Lainnya
Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 Kamis 26 November 2020, Berikut Data Rinci di 34 Provinsi
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 5 Kasus Baru Pada 26 November 2020
Namun, pihaknya memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 45 miliar lebih untuk lahan 280 bidang di dua dusun tersebut.
"Nilainya belum muncul. Ya sepertinya Rp 45 miliar lebih," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (26/11/2020).
Ia menambahkan, yang berhak menentukan nilai ganti rugi atas pembebasan lahan terdampak jalan Tol Yogya-Solo adalah tim appraisal.
Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat yang telah melalui masa sanggah atas pencocokan aset lahan yang terdampak agar sama-sama bisa menerima saat musyawarah nanti.
"Nilai pastinya kan belum keluar. Itu akan keluar saat musyawarah nanti. Ya minggu-minggu ini akan dilaksanakan," kata dia.
Masih kata Totok, jumlah 280 bidang tersebut belum termasuk lahan sisa milik warga yang tidak terpakai akibat terbelah saat pengukuran dilakukan.
Sementara pihaknya mengimbau untuk lahan sisa di bawah 100 meter akan secara otomatis mendapat kompensasi ganti rugi.
Baca juga: Program PanganKu Lolos Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020
Baca juga: Tak Lama Lagi, Grand Kangen Hotel Urip Sumoharjo Hadir di Yogyakarta
Baca juga: Rp 30 Juta per RT sampai Kelas III Gratis, Program Aziz-Mansyur Sejahterakan Warga Kota Magelang
"Jumlah itu belum termasuk lahan sisa. Kalau total lahan sisanya saya kurang hafal. Ya itu secara otomatis akan dapat ganti rugi," imbuh dia.
Dalam musyawarah nanti, masyarakat yang memiliki lahan terdampak pembangunan tol akan mendapat arahan pencairan uang ganti rugi.
Selanjutnya, Desember nanti para pemilik lahan akan mendapatkan uang ganti rugi melalui Bank Milik Negara yang ditunjuk untuk mencairkan uang ganti rugi.
Disinggung mengenai kompensasi khusus bagi pemilik lahan yang digunakan untuk tempat usaha, Totok menegaskan hal itu sudah terdata di tim appraisal.
"Kalau rinciannya saya kurang paham. Itu di tim appraisal. Tapi akan ada kompensasinya," tutupnya. (hda)