Viral Video Syur di Merangin, Pemerannya Gadis 18 Tahun, Ini Motifnya

Viral Video Syur di Kabupaten Merangin, Pemerannya Gadis 18 Tahun, Ini Motifnya

Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, MERANGIN - Video syur seorang gadis berdurasi 2 menit 19 detik viral setelah diunggah di media sosial.

Video asusila tersebut beredar luas di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Mirisnya, video asusila tersebut ternyata sengaja dibuat demi pundi-pundi rupiah.

Gadis yang ada di dalam video tersebut diketahui berinisial DM dan baru berusia 18 tahun.

DM nekat memerankan adegan syur demi mendapatkan bayaran Rp8 juta di setiap video yang dibuatnya.

Kini, DM pun harus berurusan dengan polisi setelah video syurnya viral di media sosial.

"Kita sudah amankan pelaku,

Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II. Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Presiden Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi

Baca juga: Agar Pasangan Anda Puas, Cobalah 5 Trik Foreplay Ini Sebelum Berhubungan Intim

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved