Yogyakarta
Kelompok Guru Honorer Non Kategori dan Tenaga Kependidikan DIY Minta Klausul Pengakatan PNS Afirmasi
GTKHNK35 meminta agar pemerintah DIY dan DPRD DIY mengakomodir tuntutan berupa pengangkatan statusnya sebagai GTK non kategori untuk menjadi PNS.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor DPRD DIY Senin (23/11/2020).
Mereka meminta agar pemerintah DIY dan DPRD DIY mengakomodir tuntutan berupa pengangkatan statusnya sebagai GTK non kategori untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alasannya mereka telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun di instansi sekolah dasar, hingga menengah atas.
Seorang perwakilan GTKHNK35 Syaiful Anam mengatakan, perjuangan para guru tersebut layak dipertimbangkan oleh pemerintah agar mendapat status PNS, lantaran pengabdian yang dilakukan selama ini.
Baca juga: Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer, PHSNI : Dahulukan yang Sudah Lama Mengabdi
"Kami mendapat kabar gembira kemarin, karena tenaha honorer bisa daftar CPNS, bukan mahasiswa saja," katanya, di tengah audiensi.
Namun demikian, ia mengaku masih belum legawa lantaran statusnya kini di SMP Negeri 1 Godean, Kabupaten Sleman, hanya seoang tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU).
Posisinya itu menurut Anam belum dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga hari ini ia bersama puluhan tenaga kependidikan dan guru honorer non kategori usia di atas 35 tahun tersebut meminta harapan agar mendapat status PNS secara afirmasi.
"Kami dari posisi TU atau tenaga kependidikan belum ada rekruitmen CPNS. Padahal sudah bertahun-tahun mengabdi. Kami mengabdi di sekolah sama pentingnya dengan honorer kategori," tegasnya.
Secara garis besar, para kelompok GTKHNK35 DIY ini meminta agar pemerintah menyediakan klausul khusus tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PNS dengan afirmasi. (TRIBUNJOGJA.COM)