Pendidikan

UPNVY Dorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan HAM

Isu terkait praktik bisnis yang berbasis penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) adalah topik yang tidak pernah usang untuk dibahas.

Tayang:
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar Webinar bertajuk ‘Mendorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan Pada Hak Asasi Manusia’ diselenggarakan oleh Laboratorium Pertahanan dan Keamanan Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Sosial Politik (FISIP) Universitas Pembang
Webinar bertajuk ‘Mendorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan Pada Hak Asasi Manusia’ diselenggarakan oleh Laboratorium Pertahanan dan Keamanan Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Sosial Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY), hari ini (Jumat, 20/11/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Diskusi melalui webinar bertajuk ‘Mendorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan Pada Hak Asasi Manusia’ diselenggarakan oleh Laboratorium Pertahanan dan Keamanan Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Sosial Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY), hari ini (Jumat, 20/11/2020).

Dekan FISIP UPNVY, Machya Astuti Dewi dalam sambutannya mengungkapkan isu terkait praktik bisnis yang berbasis penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) adalah topik yang tidak pernah usang untuk dibahas.

Sudah muncul perdebatan terkait hal ini berpuluh tahun lalu ketika muncul revolusi industri yang ternyata dampak industrialisasi berkorelasi pada memburuknya lingkungan hidup.

Hal ini kemudian menjadi bertambah ekstrem ketika industrialisasi semakin marak di beberapa tempat.

Baca juga: Berstatus Health Promoting University, UPNVY Pertimbangkan Buka Fakultas Bidang Kesehatan

“Kita melihat banyak negara yang mengalami problem ini. Di satu pihak perlu memajukan industrialisasinya, tetapi di lain pihak ada pengorbanan dari rakyat yang luar biasa karena dampak buruk industrialisasi,” ujarnya.

Pembicara pertama webinar, Siprianus Bate Soro selaku Assistant Resident Represenative, Team Leader of Democratic Governance and Poetry Reduction Unit, UNDP Indonesia mengatakan sejak era 1960-an sudah ada revolusi dalam dunia industri untuk mendorong praktik bisnis yang semakin bertanggung jawab.

Ia menerangkan, bisnis yang bertanggung jawab pada intinya adalah bisnis yang secara aktif selalu menelaah dampak kegiatan usaha yang dilakukannya terhadap masyarakat, mengambil langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif, dan menyedikan berbagai remedial yang efektif ketika dampak negatif itu terjadi.

UNDP (badan program pembangunan PBB), kata dia, dalam beberapa tahun terakhir mengambil peran aktif untuk mendorong supaya negara bisa mengadopsi panduan mengenai bisnis dan HAM untuk diturunkan menjadi kebijakan di masing-masing negara.

Ia menilai, sudah banyak progres dalam bisnis dan HAM selama 4 tahun terakhir ini.

Baca juga: UPNVY, UNY, UAD, dan 17 Kampus Lain Dicanangkan sebagai Kampus Sehat oleh Kemenkes

Ditunjukkan dengan warga semakin paham, jumlah negara yang berkomitmen untuk menjalankan bisnis dan HAM juga semakin banyak, dan semakin banyak kampanye di media sosial oleh masyarakat, aktivis, dan jurnalis tentang bisnis dan HAM.

“Bisnis dan HAM adalah hal yang harus diambil oleh perusahaan, mau tidak mau, suka tidak suka. Contohnya kelapa sawit di Malaysia yang dilarang di Amerika karena ada standar hak-hak pekerja yang dilanggar. Sustainable bisnis akan lebih menguntungkan perusahaan,” bebernya.

Di Indonesia, lanjutnya, masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah mengenai hal ini bisnis dan HAM.

Satu di antaranya membuat kebijakan payung nasional yang terkait dengan bisnis dan HAM ini.

Hadir sebagai pembicara kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menyampaikan, isu bisnis dan HAM menjadi isu prioritas yang sedang ramai dibahas saat ini.

Peta aktor pelaksanaan implementasi HAM saat ini, kata dia, dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan korporasi atau perusahaan.

Baca juga: Kuliah Umum Ilmu Komunikasi UPN: Anak Muda Berkontribusi Hadirkan Solusi di Era Digital

“Prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011 menjadi hal yang harus diterapkan dalam aktivitas bisnis negara-negara di dunia agar seluruh akivitas bisnis yang dilaksanakan tidak melanggar HAM dan mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya.

Ia melanjutkan, negara/pemerintah harus hadir dan berperan aktif dalam melindungi hal dan kepentingan masyarakat serta menyediakan kerangka yang memungkinkan penyelenggaraan bisnis yang bertanggung jawab terhadap HAM.

“Kami di Dirjen HAM Kemenkumham bekerjasama dengan pihak-pihak lain sudah melaksanakan upaya-upaya. Pada 2020 focal point nasional bisnis dan HAM berubah ke Kemenkumham untuk menyusun peta jalan bisnis dan HAM di Indonesia. Karena kita akui walaupun ini sudah lama dikenal, bagi sebagian lainnya ini sesuatu yang baru,” ucapnya.

Selain kedua pembicara tersebut, dalam webinar ini dihadiri pula pembicara lain, di antaranya Wahyu Wagiman (Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Josephine Satyono (Executive Director of IGCN), dan Nikolaus Loy, MA (Akademisi Jurusan Ilmu Hub. Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta). (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved