Pendidikan
UPNVY Dorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan HAM
Isu terkait praktik bisnis yang berbasis penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) adalah topik yang tidak pernah usang untuk dibahas.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Peta aktor pelaksanaan implementasi HAM saat ini, kata dia, dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan korporasi atau perusahaan.
Baca juga: Kuliah Umum Ilmu Komunikasi UPN: Anak Muda Berkontribusi Hadirkan Solusi di Era Digital
“Prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011 menjadi hal yang harus diterapkan dalam aktivitas bisnis negara-negara di dunia agar seluruh akivitas bisnis yang dilaksanakan tidak melanggar HAM dan mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya.
Ia melanjutkan, negara/pemerintah harus hadir dan berperan aktif dalam melindungi hal dan kepentingan masyarakat serta menyediakan kerangka yang memungkinkan penyelenggaraan bisnis yang bertanggung jawab terhadap HAM.
“Kami di Dirjen HAM Kemenkumham bekerjasama dengan pihak-pihak lain sudah melaksanakan upaya-upaya. Pada 2020 focal point nasional bisnis dan HAM berubah ke Kemenkumham untuk menyusun peta jalan bisnis dan HAM di Indonesia. Karena kita akui walaupun ini sudah lama dikenal, bagi sebagian lainnya ini sesuatu yang baru,” ucapnya.
Selain kedua pembicara tersebut, dalam webinar ini dihadiri pula pembicara lain, di antaranya Wahyu Wagiman (Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Josephine Satyono (Executive Director of IGCN), dan Nikolaus Loy, MA (Akademisi Jurusan Ilmu Hub. Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta). (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upnvy-dorong-praktik-bisnis-berbasis-penghormatan-ham.jpg)