Mendikbud Nadiem Makarim Beri Izin Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Namun Ini Syaratnya
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka. Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Keputusan di Pemda
Dia mengatakan, bila memang Pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.
Sedangkan daerah yang sudah siap belajar tatap muka, lanjut dia, maka harus mempersiapkan segala kesiapannya, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
Namun, dia menegaskan, belajar tatap muka memang diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan, karena masih masa pandemi Covid-19.
"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap Tahun Akademik Tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ungkap dia.
Nadiem menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Bukan hanya sekedar memutuskan bisa belajar tatap muka atau belajar dari rumah.
"Lalu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Jadi harus benar-benar dipertimbangkan, bisa kembali belajar tatap muka atau tidak," tegas Nadiem.