CPNS 2019
Peserta Lolos CPNS 2019 yang Tak Lengkapi Berkas Hingga 21 November 2020 Dinyatakan Mundur
Bagi peserta CPNS yang lulus tapi tidak melengkapi persyaratan yang diminta, maka yang bersangkutan dinyatakan mundur dari CPNS.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com- Masa unggah dokumen di SSCN bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 hingga 21 November 2020.
Bagi peserta CPNS yang lulus tapi tidak melengkapi persyaratan yang diminta, maka yang bersangkutan dinyatakan mundur dari CPNS.
"Iya (dianggap mundur), berarti tidak melengkapi dokumen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jika Tak Memenuhi Syarat Ini, Peserta yang Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan
Dia menuturkan, dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, para peserta lolos seleksi CPNS 2019 bisa melengkapi dokumen persyaratan yang diminta instansinya.
"Saya kira dengan tambahan waktu sampai 21 November, itu mengakomodir peserta yang harus mencari syarat-syarat dokumen yang harus disampaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proses validasi data peserta lolos seleksi CPNS 2019 merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.
Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Selain itu, tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN.
Untuk mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
Berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:
- File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
- File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
- File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
- File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:
- Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?".
- Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH.
- Pilih tombol "Mengisi DRH".
- Langkah pertama adalah pengisian data perorangan, yaitu berisikan biodata CPNS. Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
- Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong.
- Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
- Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
Baca juga: Jadwal PPPK dan CPNS 2021 - Mendikbud Pastikan Tes Online Pengangkatan Guru Honorer
- Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada).
- Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
- Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
- Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
- Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
- Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.(*)