Khusus Pendidik Non PNS, Akses Pddikti.kemdikbud.go.id, Lengkapi Dokumen Pencairan Subsidi Gaji

Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta Akses Pddikti.kemdikbud.go.id info.gtk.kemdikbud.go.id

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://www.kemdikbud.go.id/
Laman Pddikti.kemdikbud.go.id 

TRIBUNjogja.com --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

Mereka adalah (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) termasuk di dalamnya guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD).

Pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Syarat guru honorer penerima BLT

Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

3. Berstatus non-PNS.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Video Viral 13 Detik Mirip Gisel, Polisi Telusuri Rekan Gisel

Baca juga: Daftar Obat dan Produk Herbal Pendamping Pengobatan Pasien Covid-19

Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses

1. Info GTK ( info.gtk.kemdikbud.go.id)  atau

2. Pangkalan Data Dikti ( pddikti.kemdikbud.go.id )

Dua laman itu digunakan untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU antara lain

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ( tribunjogja.com )

Baca juga: Jadwal PPPK dan CPNS 2021 - Mendikbud Pastikan Tes Online Pengangkatan Guru Honorer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved