Akses Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Rekening Bank Pencairan Subsidi Gaji Kemendikbud

BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1.800.000

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
kemdikbud.go.id
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 

TRIBUNjogja.com --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

Kemendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)

Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (kemdikbud.go.id)

Bantuan subsidi upah (BSU) para guru/ dosen dan tenaga kependidikan honorer (guru honorer) mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir Tribunjogja.com dari Kompas yang mengutip Antara, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan bahwa BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Nadiem.

"Yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.

Syarat lain yakni surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata dia.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada. "Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap dia.

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved