Syarat Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendidik Kemendikbud Non-PNS Sebesar Rp1,8 Juta

program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Editor: Iwan Al Khasni
Ilustrasi
Dok Kredivo 

Tribunjogja.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Peluncuran program tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI pada hari ini, Selasa 17 November 2020 pukul 13.30 WIB.

Guna mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Indonesia, Kemendikbud berkolaborasi dengan beberapa Kementerian memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Kemendikbud bakal mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk program BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, seperti melansir laman Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Dia mengaku, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud, dia menyebutkan, yakni

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai PNS,

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Dengan kriteria seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," tutur Nadiem.

Nadiem sebelumnya telah mengatakan, semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tercatat di Kemendikbud memperoleh dana BSU.

Nadiem menyebutkan, dari sebanyak 2,03 juta orang, memang paling besar diberikan ke guru honorer yakni sebanyak 1,6 juta orang.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci kapan BSU Kemendikbud akan diberikan.

"Yang paling besar dari ini adalah guru honorer ya, sebesar 1,6 juta dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik," kata dia.

BLT Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya,"

"Proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya."

"Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved