Syarat Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendidik Kemendikbud Non-PNS Sebesar Rp1,8 Juta

program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Editor: Iwan Al Khasni
Ilustrasi
Dok Kredivo 

Nadiem menyebutkan, dari sebanyak 2,03 juta orang, memang paling besar diberikan ke guru honorer yakni sebanyak 1,6 juta orang.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci kapan BSU Kemendikbud akan diberikan.

"Yang paling besar dari ini adalah guru honorer ya, sebesar 1,6 juta dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik," kata dia.

BLT Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya,"

"Proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya."

"Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved