DIY
Pemda DIY Beri Kesempatan Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMP 2021 Hingga 22 Desember
Pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,54 persen menjadi Rp1.765.000.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,54 persen menjadi Rp1.765.000.
Kenaikan UMP tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2021 mendatang.
Namun demikian, Pemda DIY memberikan kesempatan kepada pengusaha atau pun perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP 2021 untuk mengajukan penangguhan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, pengajuan keberatan dapat dilakukan sekitar 30 hari setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
"Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 21 November 2020 - 22 Desember 2020. Karena, UMK efektif dilakukan pada 1 Januari 2021," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (16/11/2020).
Permohonan dan penangguhan yang dilakukan perusahaan, lanjut Ariyanto, akan diteliti dan diverifikasi secara tripartit yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca juga: Disnakertrans DIY : Belum Ada Perusahaan DI Yogyakarta Ajukan Keberatan UMP 2021
Baca juga: Pemkab Sleman Belum Tetapkan UMP 2021, Begini Penjelasannya
Kemudian akan diserahkan kepada Gubernur untuk memberikan keputusan.
Namun, perusahaannya yang mengajukan keberatan tetap harus memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja dan dianggap sebagai utang.
"Jadi, skemanya perusahaan yang merasa diberatkan tetap harus wajib membayar sesuai UMK yang berlaku karena hitungannya utang. Namun, pelunasan atau pembayarannya dapat dilakukan sampai Desember 2021," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu rampungnya rekomendasi masing-masing kabupaten/kota di DIY terkait penetapan UMK 2021.
Karena, UMP 2021 hanya sebagai batasan untuk penetapan upah. Sedangkan, yang dipakai untuk membayar pegawai adalah UMK tersebut. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)